REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Hal itu yakni dengan memperbaiki indikator-indikator yang masih berada di atas peringkat ke-100 dalam daftar EoDB.
Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha pada 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi ke-106 ke peringkat ke-91.
"Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan ranking di dalam EoDB. Jadi kita lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi EoDB di Jakarta, Senin (15/1).
Menurut Darmin, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha. Indikator yang akan jadi prioritas untuk diperbaiki di antaranya Starting Business yang masih berada di peringkat ke-144, Dealing with Construction Permits yang berada di peringkat ke-108, dan Registering Property yang berada di peringkat ke-106. Selain itu, pemerintah berupaya memperbaiki indikator Enforcing Contracts yang berada di peringkat ke-145, Paying Taxes yang di peringkat ke-114, dan Trading Across Borders yang di peringkat ke-112.
"Kita akan banyak fokus kepada indikator-indikator yang masih jelek. Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini," ujarnya.
Darmin menjelaskan perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menargetkan agar EoDB Indonesia berada di posisi ke-40. Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur, dan durasi agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan, pemerintah akan kembali memangkas sejumlah aturan di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L). Menurut Thomas, masih ada 18 hingga 20 peraturan K/L yang akan disederhanakan. Aturan-aturan tersebut berkaitan dengan indikator yang akan fokus diperbaiki pemerintah. "Dengan revisi itu diharapkan memperlancar kemudahan berbagai komponen indeks. Kami harapkan peringkat EoDB bisa masuk kepala 6, artinya peringkat 60," ujar Thomas.