REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Hingga saat ini sekurangnya 46 saksi telah diperiksa untuk kasus ini. Unsur saksi merupakan anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, staf dan PNS di pemprov Jambi dan pihak swasta lainnya.
Pada Senin (15/1) penyidik KPK memeriksa 1 orang saksi untuk tersangkaPlt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan (ARN). "Penyidik hari ini memeriksa 1 orang saksi untuk tersangka ARN, yaitu Supriyono (Anggota DPRD Provinsi Jambi)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Ihwal materi pemeriksaannya, sambung Febri, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu. Diduga bahwa tersangka Arfan danAsisten Daerah Bidang III Jambi Saifudinbertugas mengumpulkan uang ketok palu tersebut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.