REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya diminta oleh orang tertentu untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Namun, ia enggan membeberkan siapa yang dimaksud orang tertentu itu. "Saya harus jujur katakan, beliau diminta oleh orang tertentu untuk jadi JC," ujar dia di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Namun, saat ditanya siapa, Maqdir berkelit. "Ya sudahlah, silakan tanya kepada KPK sajalah, silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong saya salah, saya enggak mau," tambah dia.
Untuk menjadi JC, salah satu syaratnya adalah mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya. Menurut Maqdir, mengakui perbuatan itu bukan berarti mengakui surat dakwaan. "Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira berlebihan," ungkap dia.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah meminta terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto mengajukan JC. JC adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.
"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC. Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).