Senin 15 Jan 2018 22:48 WIB

Menhub Sempat Kaget Pencabutan Larangan Melintas Motor

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sempat kaget atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kami memang sempat agak kaget dengan putusan itu," kata Budi usai Konferensi Investor Properti Saudi-Indonesia di Jakarta, Senin (15/1).

Namun, Budi mengatakan putusan MA adalah final dan tidak bisa diganggu gugat. Ia juga mengapresiasi putusan tersebut.

"MA adalah lembaga tertinggi dalam memutuskan sesuatu, saya mengapresiasi `rule of the game'-nya," katanya.

Karena itu, Ia mengatakan akan memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait solusi yang ditawarkan dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang transportasi. “Sedang mengumpulkan secara intensif para pakar, lembaga konsumen, untuk dimintai pendapat, bagaimana memecahkan masalah selanjutnya, pemangku kepentingan kalau diajak bicara Insya Allah ada jalan keluarnya,” katanya.

Menurut Budi, penggunaan angkutan umum secara masif masih menjadi salah satu target Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Kami ingin terpadu mewakili masa depan kota ini dengan suatu fasilitas angkutan massal yang masif, itu 'green strategy'-nya," katanya.

Saat ini, pengendara sepeda motor kembali bisa melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat selepas putusan MA atas pergub tersebut. 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement