REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sempat kaget atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami memang sempat agak kaget dengan putusan itu," kata Budi usai Konferensi Investor Properti Saudi-Indonesia di Jakarta, Senin (15/1).
Namun, Budi mengatakan putusan MA adalah final dan tidak bisa diganggu gugat. Ia juga mengapresiasi putusan tersebut.
"MA adalah lembaga tertinggi dalam memutuskan sesuatu, saya mengapresiasi `rule of the game'-nya," katanya.