REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menangkap dua pelaku penggelapan uang kas Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau sebesar Rp 6 miliar. Satu di antaranya tewas ditembak. Sementara satu pelaku lagi masih buron.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, dua pelaku yang ditangkap, yakni Erman Syahputra alias Herman (41) dan Chairul Ridho (27). Sementara seorang lagi yang masih buron, yakni Boy Nanda Syahputra (31), petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau yang saat kejadian melarikan uang bersama Herman.
"Saat pengembangan, tersangka Chairul Ridho berusaha menyerang polisi dengan merampas senjata api milik petugas sehingga harus diberikan tindakan tegas, penembakan di dada kiri. Tersangka tewas saat dilarikan ke RS Bhayangkara Medan," kata Rina, Senin (15/1).
Rina mengatakan, Herman ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (11/1). Dari pemeriksaan, Herman mengakui bahwa perbuatan itu dilakukannya bersama Boy dan Chairul. Chairul merupakan pegawai vendor rekanan BRI. Dia terlibat dalam perencanaan serta mengantarkan Boy dan Herman yang melarikan uang Rp 6 miliar ke Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan Herman ini, polisi lalu melakukan pengembangan ke Jl Merak Sunggal, Medan Sunggal. Keesokan harinya, Jumat (12/1), Chairul ditangkap di depan kantornya sebelum masuk kerja. "Jadi peran tersangka Chairul Ridho ini sebagai GPS yang memberikan petunjuk kepada dua tersangka lain untuk memastikan kapan waktunya beraksi," ujar Rina.
Pengembangan terus dilakukan. Kepada petugas, Chairul mengaku menyimpan uang hasil kejahatan pada rekan mereka di Percut Sei Tuan. Mereka pun menuju lokasi yang dimaksud. Namun, di tengah jalan, pemuda ini mengaku ingin buang air besar. Saat diturunkan inilah, dia berusaha melarikan diri.
Pengejaran dan pergumulan terjadi. Chairul berhasil merebut senjata polisi dan menembakkannya ke arah petugas. Dinilai semakin membahayakan, petugas pun menembak pelaku dan mengenai dada kirinya. Chairul tewas dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Medan. "Untuk tersangka BNS alias Boy statusnya DPO, masih dalam pengejaran petugas," kata Rina.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 140 juta yang merupakan sisa penggelapan. Menurut Rina, uang Rp 6 miliar yang mereka larikan sebagian besar sudah habis digunakan untuk membeli barang dan foya-foya. Beberapa barang disita karena diduga dibeli menggunakan uang tersebut. Di antaranya, dua mobil senilai Rp 600 juta, perhiasan emas senilai Rp 1,2 miliar, sertifikat tanah senilai Rp 100 juta, dan lain-lain.
"Dari peran mereka ini, Chairul mendapat bagian Rp 400 juta, sementara dua tersangka lain masing-masing mendapat Rp 2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Untuk diketahui, uang Rp 6 miliar tersebut dibawa kabur saat pengisian kas untuk memenuhi permintaan tiga vendor senilai Rp 63 miliar, Jumat 13 Oktober 2017 lalu. Sebelum diserahkan ke tiga vendor, uang tersebut dipotong oleh BNS alias Boy sebanyak Rp 6 miliar dengan dalih dibutuhkan Kacab Medan Putri Hijau. Namun, Kacab Medan Putri Hijau membantah hal ini. Saat pengambilan uang tersebut, Boy ditemani oleh Herman.