REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus empat tersangka spesialis pencurian onderdil alat berat yang dikenal sadis saat beraksi. Tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi mengatakan, keempat tersangka, yakni Robin Manik (40), warga Riau; Khairul Amri Damanik (36), warga kabupaten Asahan; Sawal Marpaung (38), warga Asahan; Juanda Sirait (47), warga Asahan. Tiga nama pertama ditangkap di Jl Krakatau Ujung, Medan. "Saat ditangkap, ketiganya melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Sementara tersangka Juanda ditangkap terpisah di Sei Kepayang, Asahan," kata Andi, Senin (15/1).
Andi mengatakan, para tersangka sudah lama menjadi incaran polisi karena kerap beraksi di sejumlah daerah di Sumut. Dua aksi terakhir mereka lakukan di kabupaten Asahan.
Dalam aksi tersebut, mereka mempreteli onderdil eskavator dan menjualnya. Akibat pencurian ini, kerugian materil dialami PT BSP Tbk Kisaran sebesar Rp 361,7 juta dan PT Pembangunan Perumahan Tbk sebesar Rp 150 juta.
Para tersangka pun dikenal sadis saat beraksi. Mereka selalu mengancam, mengikat dan memukul penjaga alat berat yang menjadi target. "Satu tersangka lagi berinisial HM belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Andi.