Selasa 16 Jan 2018 03:26 WIB

Ini Saran Yusril Terkait Verifikasi Partai Politik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan verifikasi faktual bagi seluruh partai politik, termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 masih menjadi perdebatan. Hal ini tampak dalam pembahasan antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU maupun Bawaslu terkait tindaklanjut pasca putusan MK di Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (5/1).

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara dan menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual dengan cara sampling atau teleconference. Metode verifikasi demikian yang memungkinkan untuk dilakukan KPU jika memang verifikasi faktual kepada seluruh parpol diberlakukan pada Pemilu ini.

"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau menggunakan teknologi informasi (IT) sangat memungkin untuk dilakukan. Kalau diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (15/1).

Sebab, Yusril melanjutkan, dalam waktu yang mepet tidak memungkinkan bagi KPU untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur yang disyaratkan yakni setiap nama setiap alamat. Karena membutuhkan waktu sementara, sesuai ketentuan undang-undang tanggal 17 Februari 2018 partai politik harus ditetapkan menjadi peserta pemilu.

"Apalagi KPU harus melakukan verifikasi faktual pada daerah terisolir dan pulau terluar. Selain membutuhkan waktu yang panjang, juga pembiayaan yang cukup," ujar Yusril.

Sementara itu, agar tidak melanggar undang-undang maka hanya opsi revisi undang-undang atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dapat dilakukan.

Hanya saja kata Yusril, dua pilihan itu sangat sulit dilakukan dengan waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan. Karena itu, agar tidak KPU tetap bisa menjalankan putusan MK dan tidak melanggar undang-undang pilihannya hanya dengan melakukan verifikasi faktual yang secara sampling.

"Saya sepakat dengan apa yang akan dilaksanakan KPU dalam banyak hal tentu saya akan memback-up dari segi hukumnya supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal tapi juga tidak memberatkan bagi semua (parpol)," kata Yusril.

Lagi pula, menurut penilaian Yusril, soal verifikasi faktual juga pernah beberapa kali dilakukan dalam pemilu. Ada dasar dari peraturan KPU yang memungkinkan opsi itu diambil.

"Kan kalau ada peraturan KPU selama tidak dibatalkan oleh KPU sendiri atau MA itu legal. Itu pernah tiga kali dilakukan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait pasal 173 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Dengan adanya putusan itu, konsekuensinya KPU mesti melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu 2014 yang sebelumnya sudah diverifikasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement