REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang membekuk tersangka pelaku pembelian bayi di Serang, Banten setelah melakukan penyelidikan selama dua hari.
Kanit PPA Polresta Palembang Ipda Heny Kristianingsih di Palembang, Senin, mengatakan pelaku berinisial MS (Masja Sunandi) alias Jaka, warga KP Kibabang Kelurahan Gembor Udik Kecamatan Cikande Serang ditangkap pada Sabtu (13/1).
Sebelumnya, penjual bayi Fatimah Alias Yanti (42), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I, Palembang dilaporkan suaminya Junaidi (44) ke polisi karena diduga telah menjual anak mereka Azmiah Aura Sasabiya (2,5) bulan.
"Setelah Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, unit PPA langsung melakukan pengembangan. Saya dengan didampingi dua anggota langsung berangkat ke Kota Serang," kata dia.
Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, Jaka berhasil diamankan saat berada di kediamannya. Ia langsung ditahan dan digiring ke Polresta Palembang
Azmiah juga berhasil diamankan dan sudah dikembalikan pada orang tuanya.
Tersangka akan dijerat pasal perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F, Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Perdagangan anak ini terjadi berawal Fatimah bertemu dengen Jaka di kawasan Jalan Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang. Lalu di sana, Fatimah pun menitipkan anaknya kepada Jaka.
Jaka diketahui sudah menikah selama 12 tahun tapi belum memiliki anak.
Kemudian Fatimah yang kehidupannya kekurangan pun nekat menyerahkan bayinya ke rumah keluarga Jaka di Jalan Deptaen Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang, dengan imbalan uang Rp20 juta.
Sementara, dari pengakuan Jaka, ia pun nekat ingin mengasuh Azmiah, lantaran kata Fatimah, jika suaminya sudah tidak ada lagi.
"Nah untuk itu dirinya meminta bantuan biaya persalinan caesar Rp 20 juta. Karena tidak punya anak, ya saya mau saja. Saya ingin merawat
anak ini, bukan menjualnya lagi," kata Jaka.