Selasa 16 Jan 2018 09:28 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich menjelaskan bahwa apa yang telah terjadi saat ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat. Menurutnya, KPK sudah melecehkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang advokat.
Saat ditemui di Gedung KPK, (15/1). Ia mengatakan bahwa KPK sudah menuduh tanpa bukti. Selain itu KPK juga menyebut seolah-olah ia berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau seharian padahal itu tidak benar.
Dalam hal ini Fredrich juga mengimbau kepada seluruh advokat Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut video lengkapnya.