REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Polres Garut behasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga Nani Yulianti (32 tahun) oleh suaminya sendiri Adi Hartono (38). Pelaku berhasil diamankan dari daerah Jawa Tengah, Senin (15/1) kemarin.
Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon, mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat adanya laporan warga. Bermula dari kecurigaan warga yang sebelumnya sempat melihat korban dianiaya oleh suaminya sendiri.
Berdasarkan penuturan warga, diduga pembunuhan terjadi pada Rabu (3/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa terjadi di Kampung Gugunungan RT 02 RW 03, Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, tempat tinggal pelaku dan korban.
"Saat itu warga melihat korban diseret dari warung oleh suaminya ke rumah mereka. Setelah itu warga juga mendengar jeritan korban yang diduga sedang dipukuli oleh suaminya dengan benda tumpul," katanya pada wartawan, kemarin.
Tak lama setelah itu, tambahnya, warga juga melihat Adi mengeluarkan kasur dari dalam rumah yang selanjutnya dibuangnya di belakang rumah. Kecurigaan warga makin bertambah saat melihat anak kandung Adi dari isteri pertamanya, Yanto tengah menggali tanah di sekitar kebun bambu di bagian belakang rumah.
"Sejak saat itu warga tidak pernah lagi melihat ibu dua anak ini. Sehingga mereka curiga telah terjadi sesuatu terhadap Nani yang merupakan isteri kedua pelaku," ujarnya.
Dengan kecurigaan tersebut, sejumlah warga melapor ke polisi. Sampai akhirnya pada Senin (15/1) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melaksanakan penggalian di kawasan kebun bambu di belakang rumah pelaku yang dicurigai tempat dikuburkannya mayat korban.
"Hasilnya, polisi menemukan adanya mayat seorang wanita terkubur. Setelah dievakuasi, mayat tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut untuk diotopsi," ucapnya.
Dugaan terjadinya penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban oleh suaminya sendiri, kata dia didasari masalah ekonomi.
"Kesulitan ekonomi diduga menjadi penyebab terjadinya KDRT serta pembunuhan yang dilakukan sang suami terhadap isteri keduanya ini. Namun untuk lebih jelasnya, masih kami lakukan penyelidikan," tuturnya.
Diketahui, pelaku ditangkap di kawasan Jawa Tengah pada Senin (15/1) pagi. Saat ini pelaku mendekam di Polres Garut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP dan Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.