Selasa 16 Jan 2018 12:06 WIB

Rhoma: Bawaslu Pandang Bulu Tentukan Parpol Peserta Pemilu

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers ketua umum Partai Idaman Rhoma Irama di Cawang Jakarta Timur, Selasa (16/1) terkait penolakan adjudikasi Partai Idama  oleh Bawaslu
Foto: REPUBLIKA/Febrian Fachri
Konferensi pers ketua umum Partai Idaman Rhoma Irama di Cawang Jakarta Timur, Selasa (16/1) terkait penolakan adjudikasi Partai Idama oleh Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menilai, KPU pandang bulu dalam menentukan kelolosan partai ke Pemilu 2019. Rhoma mengatakan, partainya telah menemukan dan melaporkan temuan adanya ketidaklengkapan beberapa partai politik baik itu partai lama maupun partai baru. Akan tetapi, partai yang dimaksudkan Rhoma tidak punta berkas adminsitrasi yang lengkap itu tetap diloloskan oleh KPU.

"Ada kami berikan data-data tentang ketidaklengkapan beberapa partai politik, partai baru bahkan partai lama yang sama sekali datanya itu tak sempurna. Bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja yang begitu lancar melenggang sampai ke tahap selanjutnya. Juga ada juga partai existing yang datanya manipulatif," ujar Rhoma.

Untuk itu, Partai Idaman kata Rhoma akan melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Partai Idaman kata Rhoma akan berjuang menuntuk hak konstitusional semua kader di seluruh Indonesia untuk ikut Pemilu 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menolak gugatan dari partai yang dipimpin musisi kondang Rhoma Irama itu, karena Partai Idaman tidak dapat membuktikan ketidaklengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.

"Menolak permohonan oleh pemohon (Partai Idaman) seluruhnya," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petallolo saat memimpin Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah seperti data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan lain-lain. Partai Idaman melayangkan gugatan kepada Bawaslu karena KPU tidak meloloskan partai yang baru berumur lebih kurang dua tahun itu untuk mengikuti Pemilu 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement