REPUBLIKA.CO.ID,
BOGOR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau daring, Selasa (16/1). Penerapan dilakukan setelah melalui proses uji coba selama dua pekan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, layanan SIM daring ini bertujuan meningkatkan pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam pembuatan SIM. "Tidak hanya untuk masyarakat Kota Bogor, juga warga di luarnya," ucapnya dalam launching di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1) pagi.
Ulung mengklaim, layanan SIM online akan menyingkat waktu pembuatan SIM yang sering menjadi tantangan tersendiri. Jika biasanya memakan waktu hingga dua hingga tiga jam, ia memprediksi layanan baru ini hanya menghabiskan waktu maksimal 1,5 jam.
Di kantor layanan ini, terdapat enam petugas yang berjaga untuk memverifikasi data. Tersedia mesin scanning e-KTP dan telunjuk. "Jadi, ketika masyarakat tap KTP di situ, akan muncul data di komputer tiap petugas," ujar Ulung.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, menuturkan, proses scanning ini yang menjadi pembeda antara manual dengan cari daring. Dalam proses manual, pemohon harus menulis data di form pendaftaran dan diketik ulang oleh petugas. Sedangkan, melalui cara daring, pemohon cukup tap KTP di alat yang tersedia dan data secara otomatis muncul. "Data ini sudah terintegrasi dengan database dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia. Petugas cukup menambah data tambahan seperti nomor telepon genggam, tinggi badan dan sebagainya," tutur Bram.