Selasa 16 Jan 2018 14:00 WIB

Begini Cara Membuat SIM Daring di Polresta Bogor Kota

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Selasa (16/1). Penerapan dilakukan setelah melalui proses uji coba setelah dua pekan. 
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Selasa (16/1). Penerapan dilakukan setelah melalui proses uji coba setelah dua pekan. 

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, menuturkan pembuatan SIM online atau daring yang diterapkan di Polresta Bogor, prosesnya akan lebih cepat karena dibedakan pada proses scanning. Dalam proses SIM manual, pemohon harus menulis data di form pendaftaran dan diketik ulang oleh petugas. Sedangkan, melalui cara daring, pemohon cukup tap KTP di alat yang tersedia dan data secara otomatis muncul. "Data ini sudah terintegrasi dengan database dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia.

Bram mengatakan, persyaratan utama dalam pembuatan SIM daring adalah surat keterangan sehat dari dokter dan KTP elektronik sebagai bukti dokumentasi bahwa pemohon telah teregistrasi di catatan kependudukan. Layanan SIM daring ini bisa digunakan untuk masyarakat yang baru mau membuat SIM ataupun hendak memperpanjang. Alur pembuatannya hampir sama dengan manual, yakni dimulai dari pendaftaran yang dilanjutkan ke verifikasi data.

Setelah datanya dilengkapi dan disesuaikan oleh petugas, Bram menambahkan, pemohon akan diberikan barcode yang harus dipegang terus sampai tes teori maupun praktik dan foto hingga SIM tercetak. Untuk pembayarannya, SIM A membutuhkan biaya Rp 120 ribu sementara Rp 100 ribu untuk SIM C.

Bram mengakui salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan SIM daring adalah jaringan internet yang digunakan saat sinkronisasi data saat tap e-KTP. "Terkadang, jaringan down yang membuat proses sinkronisasi berjalan lama. Kalau sudah terjadi begitu, kami lakukan manual," ucapnya.

Sementara itu, di Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kabupaten, penerapan SIM daring sudah berjalan sejak awal Januari. Hampir tiap harinya, layanan ini dimanfaatkan oleh 500 sampai 600 pemohon yang berdomisili di Kabupaten Bogor maupun di luarnya.

Selama berjalan selama dua pekan, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, mengatakan, pembuatan SIM daring terbukti efisien dalam menghemat waktu. Dari biasanya memakan waktu tiga jam, kini pemohon hanya membutuhkan satu sampai 1,5 jam.

Tidak hanya mempersingkat waktu, Hasby menambahkan, layanan ini juga terbukti membantu masyarakat di luar wilayahnya yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM. "Misalnya, yang tinggal di Dramaga, tidak perlu ke Polres Kabupaten, bisa ke Polresta yang jaraknya lebih dekat," ujarnya saat ditemui di Polres Bogor.

Kelebihan ini sudah dirasakan langsung oleh Arista (27 tahun), warga asli Sukabumi, Jawa Barat. Perempuan yang sehari-hari bekerja di Cibinong, Kabupaten Bogor ini tidak perlu meluangkan waktu dan tenaga ke rumahnya untuk membuat SIM. Hanya, Arista berharap, pelayanan SIM daring bisa semakin efektif dengan menambah petugas. Supaya kian cepat dan antreannya pun berkurang. "Sebab, saya lihat, antrean masih panjang," ucap lulusan Institut Pertanian Bogor itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement