REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan memanggil pengelola Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalani pemeriksaan terkait ambrolnya lantai mezzanine gedung BEI, Senin (16/1) lalu. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara selesai dilakukan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, saat ini, Puslabfor masih bekerja melanjutkan mengumpulkan bahan-bahan terkait dengan bangunan untuk dianalisis. Polisi akan menggunakan ahli metalurgi dan ahli analisis bangunan. "Nanti kita minta keterangan luar. Tahap berikutnya panggil pengelola setelah kita kumpulkan dr labfor dan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Setyo di Markas Besar Polri Jakarta, Selasa (16/1).
Dalam perkembangan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi telah memeriksa sejumlah saksi maupun korban yang berada di lokasi maupun tempat kejadian. Sebanyak 10 saksi dikabarkan telah diperiksa.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kelaikan fungsi gedung tersebut. Namun, dalam hal ini, kepolisian enggan memberikan keterangannya. Pasalnya, hal tersebut bukan merupakan ranah kepolisian melainkan ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau pemprov mau menyelidiki silakan, kita tidak ikut campur, itu kompetensi dari pemprov bukan dari polisi, " kata Setyo.
Dalam peristiwa ini, lebih dari 70 orang diperkirakan mengalami luka luka. Mereka tersebar di empat rumah sakit, yakni di RSAL dr Mintoharjo, RS MRCCC Siloam, kemudian di RS Pertamina, dan RS Jakarta. Menurut Setyo, 12 orang sudah pulang menjalani rawat jalan. Dua orang di RS Siloam telah menjalani operasi. "Dan hari ini akan ada operasi lagi menunggu keluarga," kata Setyo.