REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Harmain. Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASS, pemanggilan ini penjadwalan ulang, sebelumnya penyidik KPK memanggil yang bersangkutan pada Senin (8/1), namun yang bersangkutan tidak hadir," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Sebelumnya, nama calon bupati Probolinggo, Jawa Timur itu sempat muncul dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Politikus PKB itu disebut menerima aliran dana sebesar 37 ribu dolar AS dari proyek KTP-el.
Usai diperiksa penyidik KPK, Malik menegaskan dirinya tak pernah menerima aliran dana terkait proyek KTP-el. "Sudah saya tegaskan dari dulu (tidak menerima uang)," ucap Malik di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/1).
Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya, Malik enggan mengungkapkannya. Ia hanya menjelaskan diperiksa sebagai saksi untuk Anang yang baru ia dengar namanya saat pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi atas nama pak Anang. Saya hanya ditanya apa kenal, saya bilang dari dulu tidak kenal, baru dengar namanya saja sekarang. Semua sudah saya jelaskan, monggo (sila) tanya penyidik," tuturnya.