Selasa 16 Jan 2018 14:44 WIB

Ray Rangkuti: Polisi Harus Mundur Sebelum Ikut Pilkada

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, masih ada kejanggalan dari sejumlah petinggi Polri yang telah mengajukan diri maju dalam Pilkada Serentak 2018. Sebab, masih ada anggota yang belum memundurkan diri secara resmi atas institusi mereka, padahal hal ini sudah menjadi sebuah kewajiban.

Ray menjelaskan, aturan agar pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya memang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk mewajibkan semua jenderal aktif untuk pensiun diri ketika ikut pemilu. Namun, dalam UU Polri dan UU TNI telah ditetapkan bahwa semua anggota Polri dan TNI harus bersikap independen.

"Independen itu artinya tidak membicarakan politik dalam kapasitas apapun baik pribadi maupun jabatannya yang disebut dengan politik terkait dengan electoral yang menjadi indikasi yang paling kuat itu," kata Ray, Selasa (16/1).

Menurutnya, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut bahwa anggota polisi yang gagar verifikasi bisa bergabung kembali sebenarnya tidak tepat. Sebab dalam UU Polri telah dicatat bahwa anggota aktif tidak boleh ikut serta berpolitik aktif. Artinya ketika mereka ingin berpolirik harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya secara resmi.

Melalui aturan tersebut, maka Kapolri seharusnya tidak memberikan pernyataan bahwa anggota polisi bisa bergabung kembali. Sebab, mereka sudah seharusnya mundur atau pensiun dini dan itu tidak bisa ditarik kembali.

Dia menjelaskan, Kepolisian harus segara menyiapkan aturan yang lebih baku terkait dengan keinginan anggota polisi yang berkeinginan maju dalam kancah perpolitikan. Misalnya, dalam aturan tersebut ditekankan bahwa setiap anggota harus mundur minimal enam bulan sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.

"Itu yang perlu diatur Pak Kapolri, bukan justru membuat mereka kembali lagi. Ini harus diingatkan Pak Kapolri karena dapat menyebabkan independensi polisi akan terancam," papar Ray.

Proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 sudah ditutup pada 10 Januari 2018.Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada fenomena yang perlu diawasi secara teliti oleh para pemantau pemilu, terutama yang berasal dari masyarakat sipil.

Dia menuturkan, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, 9 calon di antaranya berasal dari elemen TNI, sedangkan dari Polri terdapat 8 calon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement