REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran lisan dan dinyatakan melanggar kode etik ringan oleh Dewan Etik MK karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR tanpa surat undangan resmi. Kendati demikian, pelanggaran kode etik ini tak terkait dengan dugaan adanya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR saat proses seleksi hakim konstitusi pada 2017 lalu.
Sebelum diputuskan pelanggaran kode etik ringan, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Ahmad Rustandi sempat mengusulkan agar memberikan sanksi pelanggaran berat untuk Arief. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh Arief ini bukan pertama kalinya dilakukan.
Sebelumnya Arief juga pernah mendapatkan sanksi teguran lisan karena melakukan pelanggaran ringan atas etika hakim konstitusi pada 2016. "Jadi itu dibicarakan panjang lebar. Ini pelanggaran ringan kalau hakim biasa. Karena beliau ketua dan pernah melakukan pelanggaran semacam ini, maka saya sendiri mengusulkan supaya ini ditetapkan diputuskan bahwa dia melakukan pelanggaran berat," kata Rustandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1).
Kendati demikian, usulan tersebut tak diterima oleh anggota Dewan Etik MK lainnya. Sehingga diputuskan Arief telah melakukan pelanggaran etik ringan.