REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap pelaku pemalsuan ijazah atas nama NA alias Ompong (46 tahun) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Senin (8/1). Penangkapan dilakukan setelah masyarakat setempat melapor terkait dugaan adanya tindakan mencurigakan di rumah pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, mengatakan, pelaku sudah melakukan pemalsuan ijazah selama setahun belakang. "Untuk di tingkat SMP maupun SMA, dengan mengatasnamakan setidaknya dari 12 sekolah," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (16/1).
Dari hasil penyelidikan, Dicky mengatakan, pemesan ijazah palsu tidak hanya berasal dari Kabupaten Bogor, melainkan juga dari Kota Bogor. Tiap lembar ijazah, mereka membayar Rp 1,5 juta kepada pelaku.
Dicky menuturkan, sebagian besar pemesan karena ingin melamar kerja ke sebagai buruh pabrik atau karyawan di toko. "Tentu berbeda kalau mereka melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau perusahaan besar yang membutuhkan pengecekan secara pasti," ucapnya.
Dalam penangkapan, Polres Bogor berhasil mengamankan sejumlah baranh bukti. Di antaranya satu unit CPU rakitan, printer, 13 ijazah palsu yang sudah tertera namanya, cap stempel kayu dan 45 lembar hologram tut wuri handayani.
Dicky menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen dan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Ancaman pidana sampai enam tahun," ujarnya.
Sampai sejauh ini, Polres Bogor belum mendapat keluhan dari sekolah yang namanya dicatut dalam ijazah palsu. Dicky menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan secara manual ke sekolah untuk meminta keterangan.
Untuk memasarkan jasanya, pelaku memanfaatkan media sosial. Ia juga tidak membutuhkan pembelajaran khusus untuk membuat ijazah palsu. "Belajar sendiri," ujar Ompong dengan nada pelan.