REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Selepas pemagaran di lahan sengketa Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, sebagian warga yang bertahan harus kembali menempati lahan kuburan. Kembalinya warga tidur di lahan kuburan dibenarkan ketua tim kuasa hukum warga, Ricky Umar.
Menurut Ricky, selepas pemagaran, warga yang tetap bertahan terpaksa tidur di lahan kuburan kembali dan merasa tertekan akibat pemagaran tersebut.
"Kumpul, pada intinya warga merasa tertekan tertindas, sehingga mereka juga harus tinggal di kuburan lagi," kata Ricky, Selasa (16/1).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) ini mengatakan, dalam waktu dekat warga akan meminta Komnas HAM agar turun langsung ke lapangan melihat fakta yang ada.
Situasi saat ini, lanjut Ricky, bisa dilihat langsung adanya pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran tersebut. "Rencananya hari Rabu besok saya minta jadwal dulu ke Komnas HAM," jelas dia.