Selasa 16 Jan 2018 17:49 WIB

KPU Bali Terima Hasil Tes Kesehatan Paslon Gubernur

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Selasa (16/1). Bali tahun ini akan menggelar pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati di dua kabupaten, Gianyar dan Klungkung.

"Hasil resminya akan kami umumkan 18 Januari mendatang dalam rapat pleno terbuka," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dijumpai di Denpasar, Selasa (16/1).

Hasil pemeriksaan kesehatan ini, Raka Sandi mengatakan, diikuti dua bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali. Mereka adalah I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, serta Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Sanglah, I Ketut Sudartana mengatakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kedua paslon dilaksanakan 10-11 Januari 2018. Sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dengan Tipe A yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2005, RSUP Sanglah direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk RSUP Sanglah melakukan pemeriksaan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri), pemeriksaan jasmani, pemeriksaan penunjang wajib dan penunjang atas indikasi, serta pemeriksaan laboratorium yang terdiri dari pemeriksaan darah dan urin. Bebas penyalahgunaan narkoba juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami melakukannya sesuai standar yang ditetapkan KPU, mulai dari pemeriksaan fisik, jasmani, dan menggunakan fasilitas penunjang, seperti rontgen. Semua hasil sudah kami masukkan ke kesimpulan yang nantinya secara resmi akan disampaikan KPU," katanya saat dijumpai bersamaan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan paslon harus memenuhi seluruh persyaratan pemeriksaan kesehatan, mulai dari sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Jika paslon tidak memenuhi unsur salah satunya, maka dinyatakan gugur. "Semua harus jadi satu kesatuan, tidak bisa satu syarat dipenuhi sementara syarat lainnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Penetapan bakal paslon Gubernur Bali digelar 12 Februari 2018, sedangkan pengundian nomor urut dilaksanakan sehari setelahnya, 13 Februari 2018. Koster - Ace didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional(PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Paslon Mantra - Kerta diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement