Selasa 16 Jan 2018 18:35 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemeras Video Porno Homo

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi: Gay
Ilustrasi: Gay

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga sindikat pemerasan video porno homo asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa, mengatakan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (26), karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang.

Modus operandi yang dilakukan JP, OH, BT, AR dan IH yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan pelapor dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. Uniknya, pasangan MW dalam video porno itu adalah IH, satu dari lima pelaku. IH berasal dari Karimun, sama seperti empat pelaku lainnya.

Dwihatmoko mengatakan pelaku berhasil merekam adegan porno tersebut dari kamar hotel. Video tersebut dijadikan sebagai alat bukti. "Keempat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Korban merasa ketakutan dan melaporkan ke polisi," ujarnya.