REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri terus mendalami kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pada Selasa (16/1), penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka yakni advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"FY diperiksa sebagai saksi untuk BST dan BST diperiksa untuk FY terkait tindak pidana dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Selain itu, tambah Febri, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus KTP-el, Anang Sugiana Sudihardjo. Direktur PT Quadra Solution itu diperiksa sebagai tersangka.
Pada waktu yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Harmain. Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi Anang.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.