REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat pada masa pemerintahannya. Tapi Baznas ingin Presiden Joko Widodo menguatkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 itu.
"Presiden Jokowi sudah meluncurkan pembayaran zakat melalui agen laku pandai, Baznas menginginkan penguatan lagi," kata Zainulbahar kepada Republika.co.id di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (16/1).
Ia menyampaikan, Baznas ingin Inpres Nomor 3 Tahun 2014 dijadikan Peraturan Presiden (Perpres). Kalau hanya Inpres tidak ada keharusan untuk dipatuhi, tapi kalau Perpres ada keharusan untuk mematuhi.
Ia mengungkapkan, misalnya ada kesediaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim untuk membayar zakat. Gazi PNS dipotong langsung secara otomatis melalui Kementrian Keuangan untuk bayar zakat. Kalau hal ini bisa dilakukan maka bisa terkumpul dana zakat belasan triliun. Sehingga Baznas dapat melakukan pengentasan kemiskinan lebih maksimal lagi.
Ia juga menyampaikan, Baznas sudah membuat Peraturan Baznas, sekarang peraturan tersebut sedang diuji publik. Peraturan Baznas dibuat untuk menguatkan organisasi. "Sekarang Baznas sedang menguatkan dan memastikan Baznas mempunyai sistem yang sangat mapan," ujarnya.
Zainulbahar menambahkan, secara kelembagaan Baznas setara dengan kementerian. Bedanya, Baznas tidak mendapatkan dana dari pemerintah untuk secara penuh mengelola pengoperasiannya. Baznas hanya mendapat enam miliar rupiah per tahun, maka kegiatannya tidak terlalu banyak. Tapi, di kementerian seluruhnya dibiayai oleh negara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement