Selasa 16 Jan 2018 20:38 WIB

Fredrich Dikonfirmasi Soal Surat Kuasa Dampingi Setnov

Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat kuasa yang diberikan kepadanya untuk mendampingi Setya Novanto sebagai kuasa hukum. KPK memeriksa Fredrich sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo di Jakarta, Selasa (16/1).

"Hari ini pertanyaannya kelanjutan yang kemarin, hanya ditanya-tanya lagi soal surat kuasa. Jadi surat kuasa Pak Setya Novanto pada saya kan banyak dan banyak yang saya gunakan untuk buat laporan buat ini," kata Fredrich sesuai diperiksa di gedung KPK.

Salah satu laporan dari Fredrich saat menjadi kuasa hukum Novanto yang sempat mencuat adalah pelaporan ke Bareskrim Polri soal meme Novanto yang beredar di media sosial. Fredrich kembali mempermasalahkan soal dirinya yang dituduh melakukan manipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Sekarang buktinya yang katanya 'medical record' yang direkayasa mana? Coba tunjukkan saya dong, saya ambilkan 'medical record' yang asli," ucap Fredrich.

Selain itu, ia juga mempertanyakan soal permintaan kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai untuk merawat Novanto setelah kecelakaan lalu lintas pada 15 November 2017.

"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diisi itu empat kamar, Pak Setya Novanto itu satu kamar kemudian karena kamar itu kecil, ajudannya itu kan ada enam. Mau taruh di mana?," ungkap Fredrich.

Selanjutnya, ia mengaku menghubungi pihak RS Medika Permata Hijau memesan kamar untuk ajudan Novanto tersebut. "Saya tanya, 'Bu, depan ini kan kosong boleh tidak kami sewa buat ajudan? Selama tidak ada pasien boleh,'. Jadi, kami sewa tiga kamar, kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh saya sewa satu lantai," ujarnya.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement