Selasa 16 Jan 2018 20:57 WIB

Fredrich Bantah Pesan Satu Lantai di RS Medika Permata Hijau

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media saat  akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media saat akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri terus mendalami kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikanperkara korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pada Selasa (16/1), penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka yakni advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Usai diperiksa, Yunadi menegaskan dirinya tak pernah memesan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, untuk Setya Novanto yang mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Menurut Yunadi, dirinya hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu untuk para ajudan mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Saya itu tanya sama (pihak) RS, bu depan (kamar) ini kan kosong, boleh tidak kami sewa buat ajudan. Selama tidak ada pasien boleh, jadi kami sewa 3 kamar," ungkap Yunadi usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Yunadi pun merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya memesan 3 kamar tersebut. Namun, ia tak terima dengan pernyataan KPK yang menyebut dirinya menyewa satu lantai, menurutnya hal tersebut adalah fitnah yang tak berdasar.

"Lah kalau saya sewa 3 kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa 1 lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras. Sana diperiksa itu," ujarnya.

Selain itu, Yunadi juga membantah telah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Novsnto mengalami kecelakaan. Ia mengklaim berada di RS Medika Permaya Hijau setelah terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el itu sudah berada di Rumah Sakit.

"Saya punya bukti, saya daftar. Saya tanya, sewa (kamar) rumah sakit apakah bisa seperti sewa hotel, telepon booking, eh saya mau booking ya untuk tanggal sekian, sekian kamar, ya tidak bisa dong," katanya.

Diketahui, KPK telahmenetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjosebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement