Selasa 16 Jan 2018 21:47 WIB

Kebut Berkas Walkot Mojokerto, KPK Sudah Periksa 10 Saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK akan mengebut pemeriksaan saksi untuk kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 yang menjerat Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. "Hari ini (16/1) penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka MY, penyidikmemeriksa 10 orang saksi dengan unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Swasta (kontraktor)," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Febri melanjutkan, untuk materi pemeriksaan yang didalami penyidik masih seputardugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto. Hingga kini, dalam penyidikan terhadap tersangka Mas'ud, penyidik KPK telah memeriksa sekurangnya 29 saksi. Sebagai tersangka, Mas'ud juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Selain Mas'ud, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement