REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro (Kabiro) Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK tak mau ambil pusing terkait rencana Fredrich Yunadi melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke pihak kepolisian. Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu berencana akan melaporkan pimpinan KPK dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini. Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silahkan saja. Karena UU memang mengatur demikian. Jika ada bukti yang mendukung itu silahkan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi tak terima dengan pernyataan Basaria dan Febri saat menyampaikan materi penetapan tersangka, tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el itu berencana akan melaporkan keduanya atas dugaanmelakukan pencemaran nama baik. Menurut Yunadi, Basaria dan Febri telah memfitnah dirinya saat mengumumkan penetapan tersangka atas dirinya pada Rabu (10/1).
"(Melaporkan) karena kan dia (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan 'medical record' (milik Setya Novanto) palsu," kata Yunadi usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Menurut Yunadi penyidik KPK sampai saat ini belum bisa memberikan rekam medis milik Setya Novanto yang dianggap palsu. Sehingga, Yunadi meyakini dirinya tak bersalah dan tidak pernah memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Saya bilang sudah ada enggak sekarang buktinya yang katanya 'medical record' itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong," ujarnya.
Bahkan, Yunadi mengaku dirinya sempat meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri dalam kasus yang menjeratnya ini. Namun, penyidik KPK tak bersedia memeriksa dua pegawai lembaga antirasuah lantaran masuk ke ranah pidana umum.
Karena penyidik KPK tak bisa memeriksa, Yunadi akhirnya memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi. "Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi," tuturnya.
Diketahui, KPK telahmenetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjosebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.