REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa haram soal mahar politik. Terlebih, sudah ada undang-undang yang mengatur soal politik uang. MUI pun sudah pernah mengeluarkan fatwa haram politik uang.
"Kan sudah ada fatwanya (fatwa haram politik uang), sudah ada aturannya (undang-undang). Sekarang tinggal penegakan hukumnya (law enforcement). Aturannya ada fatwanya ada nggak perlu lagi," kata Ma'ruf Amin di Tower Unusa Kampus B, Jalan Jemur Sari, Surabaya, Rabu (17/1).
Soal masih banyaknya permintaan mahar politik, M'aruf Amin meminta agar bisa diselesaikan secara aturan yang ada. Menurutnya, percuma diperbanyak aturan atau fatwa soal pelarangan politik uang, tetapi penegakannya tidak berjalan sesuai harapan.
"Nah itu supaya diselesaikan secara aturan. Kan kalau ternyata dia menggunakan mahar politik kan tidak boleh mencalonkan. Tinggal bisa dibuktikan atau enggak," ujar Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, rumor soal adanya mahar politik di Pilkada 2018 kembali menjadi perbincangan. Itu sejak La Nyalla Mattalitti mengaku diminta uang ratusan miliar oleh Ketua Umum Prabowo Subianto, sebagai syarat mendapatkan rekomendasi agar diusung Gerindra di Pilgub Jawa Timur 2018.
Kemudian di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar. Ini terjadi saat Golkar masih dipimpin Setya Novanto. Begitu pun di Pilkada Cirebon, di mana Brigjen Polisi Siswandi mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.