Rabu 17 Jan 2018 16:17 WIB

Chairuman Bantah Atur Pembagian Fee Proyek KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota DPR Chairuman Hararap menunggu di lobi gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1).
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Mantan anggota DPR Chairuman Hararap menunggu di lobi gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1), mantan Anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014, Chairuman Harahap mengaku hanya mengulang berita acara pemeriksaan sebelumnya. Kali ini, politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"(Pertanyaan) mengulang yang lalu saja. Berita acaranya yang lalu, ini untuk tersangkanya Anang, begitu saja," ujar Chairuman di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1).

Meskipun diperiksa untuk Anang, Chairuman mengaku tidak kenal dengan direktur PT Quadra Solution itu. Kepada penyidik, Chairuman juga membantah dirinya menerima aliran dana proyek pengadaan KTP-el. Padahal, dalam dakwaan Setya Novanto, Chairuman disebut sebagai penanggung jawab dalam hal pembagian fee untuk para anggota Komisi II DPR RI pada saat proyek KTP-el bergulir.

"Lah bagaimana saya penanggung jawab, mana mungkinlah saya penanggung jawab. Ketua Komisi itu kan kolektif dan kolegial. Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnyaa kolektif kolegial bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah. Enggak ada saya menerima (aliran dana) kan sudah berkali-berkali dibantah," tegasnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan wakil ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Harmain. Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi.

Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement