Kamis 18 Jan 2018 01:30 WIB

Kawasan Saribu Rumah Gadang Menuju Warisan Dunia

Warga melintas di depan rumah gadang di kampung 1000 rumah gadang di Nagari Koto Baru, Sumbar.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Warga melintas di depan rumah gadang di kampung 1000 rumah gadang di Nagari Koto Baru, Sumbar. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUMBAR -- Capaian sebagai kampung adat terpopuler pada Anugerah Pesona Indonesia (API) 2017 bukan akhir dari perjuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat untuk memopulerkan dan mengembangkan objek wisata Kawasan Saribu Rumah Gadang. Mimpi Solok Selatan kini bagaimana agar destinasi wisata dengan ratusan rumah adat Minangkabau dari pelbagai ragam bentuk dan suku ini bisa diakui dunia, menjadi situs warisan dunia.

Tak lama selang raihan anugerah tingkat nasional itu dalam genggaman, Bupati Muzni Zakaria didampingi oleh pegiat pariwisata Sumbar Yulnofrins Napilus dan peneliti arsitektur Minangkabau Dr Ir Eko Alvares Z serta dosen arsitektur Dr Jonny Wongso terbang ke "Negeri Jiran", Malaysia, untuk berkunjung ke Universitas Malaya.

Di universitas ternama di Malaysia itu, bupati dua periode ini mempresentasikan objek wisata yang berada di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu itu.

Dalam presentasi itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Alam Bina Universitas Malaya, Profesor Dr. Yahya Ahmad, pakar budaya Profesor Emiratus Ezrin Arbi, Dekan Fakultas Sastera dan Sains Sosial Profesor Madya Dr Hanafi Hussin, dan sejumlah pakar Universitas Malaya lainnya.

Dipilihnya tim dari Universitas Malaya sebagai lembaga yang mendampingi daerah itu untuk membawa Kawasan Saribu Rumah Gadang ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco), karena Prof Yahya Ahmad bersama tim telah mampu mengantarkan Penang, Malaka menjadi warisan dunia. Belakangan, mereka juga berperan aktif membantu Kota Ahmadebad India dan Maldive.

Dalam pertemuan itu, menurut Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Pemkab Solok Selatan Firdaus Firman, Prof Yahya Ahmad mengungkapkan ada 10 kriteria yang digunakan oleh UNESCO untuk menetapkan situs warisan budaya (world heritage).

Apabila ada satu atau dua saja syarat yang kuat maka sudah bisa diterima oleh UNESCO. Menurut Prof Yahya, imbuhnya, Kawasan Saribu Rumah Gadang memiliki tiga kriteria yang cukup kuat sehingga peluang Saribu Rumah Gadang sangat bagus.

Ketiga kriteria tersebut adalah memiliki latar belakang budaya tradisional, tipologi bangunan dengan arsitektur yang unik, dan perkampungan tradisional yang masih hidup serta berlaku di lingkungan tersebut.

Untuk menindaklanjuti pertemuan di Malaysia tersebut, tim berjumlah tujuh orang yang terdiri atas profesor dan doktor dari Universitas Malaya akan berkunjung ke Kawasan Saribu Rumah Gadang pada akhir Januari.

Kemudian akan diselenggarakan seminar budaya dan arsitektur pada pertengahan 2018 yang nantinya menjadi dasar pengajuan untuk situs warisan dunia.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menyebutkan setelah kunjungannya pada awal Desember 2017, tim Universitas Malaya bakal meninjau langsung Kawasan Saribu Rumah Gadang pada akhir Januari. "Mereka bakal melihat langsung ke Kawasan Saribu Rumah Gadang pada 31 Januari. Cuma sehari di Solok Selatan," sebutnya.

Dari hasil kunjungan mereka, akan diketahui hal-hal mana yang kurang dan perlu diperbaiki terkait dengan upaya meraih status warisan dunia itu.

Di lain sisi, pemerintah setempat telah menerbitkan peraturan tentang kawasan cagar budaya untuk Kawasan Saribu Rumah Gadang. Kini, pihaknya tengah mengajukan kepada provinsi agar kampung adat yang berada di Nagari Koto Baru menerbitkan peraturan serupa. "Peraturan cagar budaya sudah kami terbitkan, sekarang kami usulkan ke provinsi," ujarnya.

Penerbitan peraturan tentang cagar budaya ini agar pemerintah memiliki dasar hukum saat akan menggelontorkan anggaran untuk pengembangan kawasan yang kini telah menjadi ikon pariwisata daerah itu.

Sesuai pendataan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, di kawasan itu terdapat 125 rumah gadang serta sejumlah bangunan yang layak ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement