REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menilai La Nyalla Mattalitti semestinya memang datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk membeberkan lebih gamblang soal adanya permintaan uang dari pihak DPD Partai Gerindra Jatim.
"Mestinya menghadiri, datang ke Bawaslu lalu menceritakan agar Bawaslu ini bisa segera menindaklanjuti, karena Bawaslu punya kewenangan yang cukup kuat sekarang," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (17/1).
Namun, Jerry mengakui, meski kuat, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa pihak-pihak yang ingin diperiksa terkait laporan pelanggaran dalam pemilihan umum. Karena itu, La Nyalla pun tidak bisa dipanggil paksa oleh Bawaslu untuk keperluan verifikasi pernyataannya.
"Repotnya, Bawaslu enggak punya kewenangan memaksa, jadi kalau La Nyalla enggak mau datang, ya memang jadi repot. Karena dia enggak bisa dipanggil paksa. Ini problemnya," ungkap dia.
Jerry menambahkan, bila tetap ingin mendalami persoalan mahar politik tersebut, maka perlu kesediaan dan kerelaan dari La Nyalla untuk mengungkapkan yang diketahuinya soal mahar politik. Atau, setidaknya, menurut dia, Bawaslu Jatim bisa langsung mendatangi La Nyalla.
"Kalau mau mengungkap ini, perlu ada kerelaan dan kesediaan dari pelapor, atau saksi pelapor untuk lebih mempermudah proses pemeriksaannya," tambahnya.
Bawaslu Jatim melayangkan surat panggilan kepada La Nyalla Mattalitti untuk memenuhi panggilan pada Senin (15/1) kemarin. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan La Nyalla mengenai adanya permintaan uang mahar dari pihak Partai Gerindra.
Namun La Nyalla tidak memenuhi panggilan tersebut dan hanya mengirimkan surat kepada Bawaslu Jawa Timur. Surat tersebut dikirimkan melalui Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur, Heru Pramono.
"Saya mewakili Pak La Nyalla Mattalitti terkait pemanggilan, beliau berhalangan hadir karena masih di luar kota," kata Heru di kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, pada Senin (15/1).
Heru pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Jatim. Apakah, Bawaslu akan kembali melakukan pemanggilan di tanggal yang berbeda, atau memutuskan untuk tidak melayangkan panggilan kembali.