REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana. Dalam surat pemanggilan terhadapnya, ia dituduh dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA) dan dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu. Di samping, diduga menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah (DDII) Muhammad Siddiq mengatakan, secara umum isi ceramah hanyalah bentuk omongan. Karena itu, dia mengatakan, harus dianalisa dengan baik apakah memang betul secara hukum terdapat implikasi dari ceramah yang disampaikan atau hanya wacana saja.
"Karena, harus ada bukti fisik dan fakta dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/1).
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Siddiq mengatakan, polisi harus melakukan pemeriksaan dan penelitian terlebih dahulu. Namun demikian, ia menilai, polisi tidak bisa menetapkan seseorang langsung sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Karena penetapan tersangka secara otomatis bisa menjatuhkan nama baik seseorang.
"Jangan jadikan seseorang sebagai tersangka begitu cepat dan terburu-buru, harus dipelajari dulu. Karena itu kan nasib dia, keluarganya dan orang lain. Supaya tidak ada kesan bahwa pemerintah atau Polri itu mengkriminalisasi ulama," kata Siddiq.
Siddiq mencontohkan, kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau dipanggil Ahok. Menurutnya, dia dijadikan sebagai tersangka dalam waktu yang lama. Meskipun, umat Islam saat itu telah melakukan demonstrasi meminta Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Ahok terlibat dalam kasus penistaan agama, setelah videonya yang beredar menyinggung soal ayat Alquran surat Al-Maidah.
Di sisi lain, Siddiq mengatakan, bahwa penceramah harus berbicara berdasarkan fakta-fakta. Meskipun, pada dasarnya mereka memiliki kebebasan berbicara. Menurutnya, para ulama harus menyampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan bukti-bukti.
Selain itu, dalam penyampaian ceramah seorang ustaz atau penceramah tidak boleh menghasut dan membuat proyeksi ataupun ramalan yang bisa menimbulkan ketegangan di masyarakat. "Dalam menyampaikan ceramah atau dakwah, ustaz atau ulama harus menyampaikan dengan cara-cara yang baik atau mauidatul hasanah," ujarnya.
Siddiq menambahkan, prinsip dakwah dalam Islam sebagaimana tercantum dalam Alquran surat An-Nahl ayat 125: "Ajaklah atau serulah manusia menuju jalan kebaikan dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan berdiskusilah dengan cara yang baik."