REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap regulator pasar modal Indonesia membuat aturan bagi perusahaan rintisan atau startup supaya bisa melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Pasalnya, belum ada aturan khusus terkait IPO bagi startup.
"Terkait listing, ekosistemnya harus dibuat. Tentunya akan melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BEI (Bursa Efek Indonesia), serta masyarakat juga harus punya apresiasi terhadap valuasi," ujar Rudiantara kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (17/1).
Ia menegaskan, dengan aturan tersebut startup di Indonesia bisa cepat melaksanakan IPO di Indonesia. Rudiantara pun sangat menyayangkan bila startup justru melakukan pencatatan saham atau listing di luar negeri.
"Kalau mereka mau go public di sini aturannya harus dibuat karena ini kan perusahaan rugi, tapi di luar negeri justru bisa listed dan tambah negeri. Sedangkan di Indonesia maunya berinvestasi di perusahaan untung," ujarnya.
Dia menegaskan startup harus didorong untuk listing di dalam negeri. "Saya harap kita segera siapkan ekosistemnya. Apalagi kita punya empat startup unicorn diharapkan keempatnya listed di Indonesia. Apresiasi ke startup harus ada," kata Rudiantara.
Rudiantara menargetkan jumlah startup unicorn bisa mencapai lima hingga 2019. Saat ini sudah ada empat startup unicorn di Indonesia yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, serta Bukalapak. Sebagai informasi, unicorn merupakan gelar yang diberikan pada perusahaan startup yang memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS.