Rabu 17 Jan 2018 19:23 WIB

BEI dan OJK Godok Aturan Khusus IPO untuk Perusahaan Startup

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terbuka bila ada perusahaan perintis atau startup yang ingin melaksanakan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Hanya saja, startup tersebut harus memenuhi semua persyaratan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini persyaratan IPO bagi startup masih sama dengan perusahaan biasa. "Belum ada persyaratan khusus yang diberikan oleh regulator baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. Kita menyamakan mereka dengan komersial bisnis biasa yang lain," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (17/1).

Rencananya aturan khusus itu akan dikeluarkan. Hanya saja saat ini masih dijajaki dan dilihat. "Kita jajaki, dilihat, dan di-review kemungkinan apa sih yang bisa diberikan. Artinya apa yang bisa diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini (startup) dalam konteks mereka manfaatkan dana publik," tutur Samsul.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pasalnya kelangsungan startup bahkan yang sudah unicorn sekarang belum bisa dipastikan.