REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan pengacara ustaz Alfian Tanjung digelar Rabu (17/1) ini. Majelis Hakim dalam putusanya menolak seluruh eksepsi pengacara terdakwa.
Pengacara Alfian menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, dimana amarnya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan rasa kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian.
Salah satu pengacara yang ikut dalam sidang, Dede Rudianto merasa kecawa atas diktum putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
Meskipun begitu, kata Dede, putusan sela bukan sebuah kiamat yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan masih ada proses pembuktian materil.
"Putusan sela kan hanya memeriksa formalitas surat dakwaan, apakah surat dakwaan tersebut layak atau tidak, masih ada proses yang harus dibuktikan oleh penuntut umum mengenai unsur-unsur yang didakwa," kata Dede berdasarkan siaran pers yang diterima Republika, Jakarta, Rabu (17/1).
Sebagaimana diketahui, Alfian didakwa oleh penuntut umum terkait cuitannya yang menyatakan, 85 persen kader PKI ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Atas cuitan tersebut, Alfian dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristianto ke Polda Metro Jaya.