REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 yang juga pegiat kepemiluan, Hadar Nafis Gumay, mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan MK terkait verifikasi bagi semua parpol calon peserta pemilu harus segera dilaksanakan oleh KPU.
"Kami berpandangan putusan MK ini final dan mengikat. Jadi tidak ada satu lembaga pun yang bisa menafsirkan lain dari putusn MK. Selanjutya, kami dorong KPU untuk segera melaksanakan putusan MK yaitu verifikasi faktual bagi parpol sesuai atau berpedoman kepada PKPU Nomor 11 tentang pendafaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu," ujar Hadar kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Pada Rabu sore, Hadar bersama dua mantan komisioner lain, yakni Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas, mendatangi KPU untuk memberikan saran mengenai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menghapuskan verifikasi dalam bentuk faktual. Ketiganya berpandangan bahwa KPU harus menjaga kemandirian dalam membuat kebijakan.
KPU, Hadar mengatakan, bisa membuat jadwal tersendiri untuk melakukan verifikasi faktual sehingga tidak mengikatkan dirinya kepada pasal yang membatasi waktu pelaksanaan kegiatan itu. Sebab, saat ini peraturan verifikasi faktual yang ada dalam PKPU Nomor 11 disusun hanya untuk parpol baru.
"Sehingga jika dibuat track baru (untuk parpol lama, Red) sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum atau pelanggaran UU Pemilu. Jadi pasal-pasal terkait verifikasi parpol di UU Pemilu tetap dipatuhi," tambahnya.
Terpisah, Mantan Ketua KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan salah satu yang menjadi catatan pihaknya adalah adanya kecenderungan untuk mencari pembenaran untuk tidak menjalankan putusan MK secara konsekuen. Juri menyontohkan, jika mematuhi putusan MK yang menyatakan semua parpol calon peserta pemilu harus diverifikasi faktual, maka akan menghabiskan anggaran besar.
"Kedua soal waktu, kita punya preseden sebetulnya di pemilu lalu bahwa putusan MK langsung bisa dilaksanakan tanpa harus kita mengandaikan sesuatu yang sulit, misalnya ini menuntut ada perppu atau UU. Menurut kami ini sesuatu yang tidak diperlukan. Kami punya kekhawatiran ada asumsi pembenaran yang dibangun untuk mencari alasan supaya putusan MK bisa ditafsirkan tidak sesuai dengan maksud putusan itu dan menjauhkan substansi putusan," tegasnya.
Menurut Juri, KPU sebaiknya konsisten dalam melaksanakan tahapan pemilu. KPU tidak perlu menghiraukan persoalan anggaran dan sebagainya. "KPU lebih baik fokus menjalankan tahapan pemilu saja, biar soal anggaran jadi diskusi pemerintah dan DPR. KPU diberi kewenangan kuat untuk mengatur dan menjalankan putusan MK," tambah Juri.