Rabu 17 Jan 2018 20:51 WIB

Sandiaga akan Penuhi Panggilan Polda

Rep: Sri Handayani/ Red: Budi Raharjo
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ) besok (18/1). Ia akan menjadi saksi dalam kasus penggelapan tanah yang melibatkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.

"Besok rencananya setelah membuka dan memimpin rapat di Kantor Wakil Presiden (wapres) mengenai kemiskinan, saya akan menghadiri panggilan dari teman-teman di Polda untuk menjadi saksi," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (17/1) malam.

Menurut Sandiaga, ini merupakan kasus yang sama yang sudah dilaporkan sebanyak enam kali. Ia mengatakan telah berdiskusi tentang masalah ini dengan tim Biro Hukum Pemprov DKI. Ia berharap pemeriksaan itu tidak akan memakan waktu lama.

Sandiaga mengatakan akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya di hadapan penyidik Polda. Ia berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.

Biro Hukum Pemprov DKI juga memutuskan bahwa Sandiaga akan didampingi oleh tim biro hukum. Sebab, ia kini telah menyandang status sebagai wakil gubernur. "Saya akan berikan keterangan. Saya tentunya akan memberikan full disclosure. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan saya akan didampingi pengacara dari biro hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Sandiaga ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus penggelapan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Laporan itu bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Pelapor adalah Fransiska Kumalawati. Dalam surat itu tertera ia melapor Sandiaga dan Andreas pada Senin (8/1) atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.

Sandiaga Uno dan Andreas diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang. Sertifikat tanah nomor 1020 dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tidak memiliki AJB dan telah dijual ke orang ketiga.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement