REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) yang menjerat nama istri Wali Kota Padang Panjang, Maria Feronika sebagai tersangka. "Hari ini ketua pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk kasus ini, sidang perdana akan digelar pada Kamis (25/1)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Padang, Rimson Situmorang di Padang, Rabu (17/1).
Selain Maria Feronika, juga terdapat tersangka lain yang ikut ditahan dalam kasus itu yaitu Rici Lima Saza. Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu diketuai R Ari Muladi, dengan hakim anggota Sri Hartati, dan Zalekha.
Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa. Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Ekky mengatakan berkas kasus itu dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan pada Selasa (16/1).
"Setelah surat dakwaan dirampungkan oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkasnya kami limpahkan kemaren. Selanjutnya kami fokus untuk melakukan pembuktian di sidang," katanya.
Kasus yang menjerat kedua tersangka itu adalah dugaan korupsi anggaran lingkungan rumah dinas Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu disebut jaksa sebesar Rp160 juta lebih, dengan modus pembayaran gaji pekerja di rumah dinas yang fiktif.
"Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, intinya pekerja tidak ada, tapi pembayaran tetap dilakukan. Detailnya nanti di persidangan," katanya.
Tersangka Rici Lima Saza dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Undang'undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Jaksa melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka, dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.