REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris menegaskan sejak awal berkomitmen mengawal berbagai kasus hukum yang menimpa ulama. Apalagi akhir-akhir ini ulama sering dituduh makar maupun dituduh menyebar kebencian.
Salah satunya yang menimpa ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka karena ceramahnya. "Saya dengar ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) sudah menjadi kuasa hukumnya. Tapi Ormas dan LBH Bang Japar akan ikut mengawal kasus yang menimpa Ustaz Zulkifli," terang Anggota DPD RI itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (17/1).
Menurut Fahira, pengawalan itu untuk memastikan penangangan kasus ustaz Zulkifli dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum. Dia juga berharap polisi memperlakukan semua warga negara sama di mata hukum. Karena, Fahira mengatakan, saat ini berbagai laporan dari berbagai elemen masyarakat ke pihak kepolisian terkait ujaran kebencian termasuk yang diduga dilakukan oleh seorang politikus. "Berbagai ucapan penghinaan agama di media sosial, bahkan ancaman pembunuhan yang sama sekali tidak ada progresnya," keluhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ustaz Zulkifli sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi dua menit. Mereka telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.