Kamis 18 Jan 2018 04:40 WIB

Terima SK Menkumham, Oesman Sapta: Kami Organisasi Sah

Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
Foto: Bowo Pribadi/REPUBLIKA
Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait restrukturisasi kepengurusan yang baru, sehingga secara sah diakui negara.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham Yasonna Loaly, baru dikeluarkan Rabu (17/1) sore," kata Oso di Jakarta, Rabu.

Keberadaan SK tersebut, menurut Oso, menegaskan bahwa Hanura di bawah kepemimpinannya adalah 100 persen legal dan tindakan yang diambil kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal.

Oso menegaskan bahwa apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka dirinya tidak ragu melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Kalau orang mengerti organisasi dan Anggaran Dasar partai maka tindakan itu (yang dilakukan kubu Sudding) adalah pelanggaran," ujarnya.

Oso menegaskan bahwa setiap kegiatan partai yang tidak disetujui oleh dirinya merupakan kegiatan yang ilegal, termasuk rencana diselenggarakannya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilaksanakan kubu Sarifuddin Sudding pada Kamis (18/1).

Menurut dia, Munaslub hanya bisa dilaksanakan kalau dirinya menyetujui karena merupakan mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART Partai Hanura.

"Tidak ada Munaslub. Munaslub hanya bisa bikin kalau saya sebagai ketua umum menyetujuinya dan ada mekanisme organisasi dan kita juga sudah melaporkan kepada yang namanya Menkumham," katanya.

Ketua DPD RI itu mengatakan, setelah adanya SK Menkumham itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement