REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Pengadilan militer Israel memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ahed Tamimi pada Rabu (17/1). Gadis berusia 16 tahun asal Palestina yang menjadi ikon perlawanan terhadap tentara Israel itu akan mendekam di penjara hingga akhir persidangan.
Ahed disidang dengan dugaan penyerangan pada tentara Israel di luar rumahnya. Ia ditahan setelah terekam kamera sedang menendang dan memukul tentara Israel di wilayah sengketa Israel-Palestina, Tepi Barat pada Desember 2017.
Dilansir dari Reuters, video tersebut menunjukkan Tamimi menampar dan meninju seorang tentara. Tentara Israel yang diserang tersebut mencoba menghindar tetapi tidak melawan.
Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman mengapresiasi keputusan pengadilan yang menahan Tamimi. "Israel tidak mengizinkan siapapun melukai tentaranya. Siapapun yang melakukannya akan membayar harga yang mahal," ungkap Lieberman dalam cicitannya di Twitter.
Sementara itu, pengacara Tamimi, Gaby Lasky mengatakan, pengadilan mengabaikan argumen penahanan akan merusak hak Tamimi sebagai anak di bawah umur dan menyimpulkan Tamimi bisa menjadi bahaya apabila dibebaskan dengan jaminan.
"Mereka memutuskan masa percobaannya akan diawali pada 21 Januari 2018. Meskipun ia masih 16 tahun, pengadilan meyakini bahwa dakwaan atas Tamimi cukup untuk membuatnya berada dalam masa penahanan sampai akhir masa percobaan," tutur Lasky pada wartawan.
Orang dewasa yang bersalah menyerang tentara bisa dipenjara sampai 10 tahun. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak berlaku untuk anak di bawah umur.
Ayah Tamimi yang merupakan salah satu aktivis Palestina yang terkemuka, membuat nama anaknya menjadi besar pada dua tahun yang lalu, ketika Tamimi terekam sedang menggigit tentara yang mencoba menahan adik laki-lakinya.