REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mendesak komisi pemilihan umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu untuk segera menjalankan Putusan MK 53/PUU-XV/2017 yang telah memerintahkan semua partai politik calon peserta pemilu melakukan verifikasi. Proses verifikasi harus diperlakukan secara adil yang dilakukan KPU beserta jajarannya.
Syamsuddin menyayangkan sikap dan pandangan Pemerintah dan DPR yang tetap tidak setuju dengan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu lama. Bahkan muncul gagasan untuk menghapus pelaksanaan verifikasi faktual dan menghentikan proses yang saat ini sudah berlangsung agar KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta pemilu.
"Ini saatnya KPU diuji bagaimana mandiri dan profesional dalam bekerja. KPU harus mampu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara yang kuat dan tidak terseret dalam permainan politik DPR yang sesungguhnya juga adalah orang parpol," ujar Syamsuddin, melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/1).
Syam menilai, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankan putusan MK yang bersifat final. Menurutnya, tidak ada kewenangan sama sekali pemerintah dan DPR apalagi KPU untuk memberi tafsir baru atas putusan MK.
Termasuk juga, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa hanya mendalihkan soal waktu yang mepet. Terlebih lagi, KPU selama ini selalu menjanjikan akan siap dan mampu menjalankan apa pun itu keputusan MK. "KPU tidak boleh terjebak mainan DPR yang juga mayoritas pengurus parpol yang akan diverifikasi," ujarnya.
Logikanya, dia mengatakan, UU yang diuji sehingga tidak boleh dibalik putusan MK mengikuti UU. Melainkan, putusan MK yang final dan harus dilaksanakan.