Kamis 18 Jan 2018 08:32 WIB

PBNU: Materi yang Dibawakan Ustaz Zulkifli Bukan Dakwah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemanggilan Ustaz ke kantor kepolisian akibat tuduhan materi yang dibawakan mengandung SARA kali ini menimpa Ustaz Zulkifli. Ketua PBNU Sulton Fatoni menilai materi yang disampaikan ustaz Zulkifli bukanlah dakwah.

"Intinya itu bukan dakwah. Kalau diklaim itu sebagai dakwah, menurut saya materi yang seperti itu bukan dakwah," ujar Sulton saat dihubungi Republika, Rabu (17/1).

Sulton menyatakan sudah melihat dan menyaksikan potongan video yang menjadi pemicu pemanggilan Ustaz Zulkifli ke kantor kepolisian. Dari apa yang dia lihat, ia menyatakan bahwa apa yang disampaikan bukanlah termasuk dalam tema dakwah.

Ia mengatakan dakwah ke-Islaman harusnya isinya mengajak seseorang untuk berbuat baik, mengajak untuk lebih tunduk kepada Tuhan, dan lebih hati-hati melaksanakan perintah-perintah Tuhan.

"Dakwah itu isinya untuk mengajak melakukan yang lebih baik. Lebih giat menghindari larangan-larangan Tuhan. Itu dakwah. Di luar itu bukan dakwah," tegas Sulton.

Ustaz Zulkifli dianggap oleh pihak kepolisian menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Ia dianggap melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia pun mengingatkan kepada semua ulama ataupun ustaz di Indonesia bahwa baiknya dalam berdakwah atau tausiah menggunakan bahasa yang baik dan santun serta tema-tema yang baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement