REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan kapal cantrang. Susi mengatakan pihaknya hanya memberikan perpanjangan waktu kapal cantrang melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.
Untuk mengawal masa peralihan tersebut, Susi membentuk satuan tugas (satgas) sebagai pengawasan. "Kami akan data satu persatu akan kami arahkan. Kita akan buat tim satgas," kata Susi di Kementerian KKP, Kamis (18/1).
Dia mengatakan satgas tersebut akan diketuai oleh Laksamana Madya TNI Widodo. Susi menjelaskan pembentukan anggota satgas tersebut akan melibatkan pihak internal KKP dan pemerintah daerah terkait.
Susi memastikan satgas akan dibuat hari ini (18/1) juga untuk memulai tugasnya. "Kita akan mulai kerja, buat jadwalnya, time table-nya. Mulai hari ini akan tentukan satgasnya," jelas Susi.