Kamis 18 Jan 2018 12:44 WIB

Ustaz Zulkifli akan Didampingi 100 Pengacara

Novel Bamukmin
Foto: Republika/Mabruroh
Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengatakan proses hukum tersangka kasus ujaran kebencian, ustaz Zulkifli Muhammad Ali akan didampingi oleh lebih dari 100 pengacara. "Ada lebih dari 100 pengacara yang minta bergabung," kata Novel saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut dia, ACTA sendiri akan membantu Zulkifli dengan pendampingan 20 pengacara. Sementara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan mengerahkan 30 pengacara. "(Para pengacara) melebur semuanya dari berbagai elemen. Kemudian insya Allah kami akan bentuk tim khusus," tutur Novel.

Ia menambahkan, pembentukan tim pengacara ini dilakukan setelah tersangka Zulkifli meminta bantuan hukum kepada Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Achmad Michdan. Pada Kamis, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian serta suku agama ras dan antargolongan (SARA). "Jadwal pemeriksaannya pukul 13.00 (WIB)," kata Kepala Unit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Dia juga disangkakan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement