REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 14 terdakwa kelompok geng motor Depok yang melakukan penjarahan di Toko Fernando, disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/1). Sidang dilakukan dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama menyidangkan sembilan pelaku. Kemudian enam pelaku disidangkan karena juga melakukan tindak kejahatan di dua tempat.
Sidang pertama dilakukan terhadap sembilan pelaku terdiri dari enam pria dan tiga wanita dengan jaksa penuntut umum (JPU) Enda Sendilosa, Putri Dwi Astrini, dan Rizki Ika Pratiwi dengan dipimpin hakim tunggal, Nanang Harjunanto.
Kesembilan tersangka itu berinisial AG (16 tahun), D (16), W (15), M (12), F (17), AB (17), BA (17) perempuan, EA (17) perempuan, dan YA (17) perempuan. Enam tersangka disidang tahap kedua, yakni AG (16), D (16), W (15), M (12), F (17), dan AB (17).
Kesembilan tersangka didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 atau Pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 9 tahun. Namun karena masih di bawah umur maka hukumannya setengah dari maksimal, yaitu 4,5 tahun.
Adapun keenam tersangka yang melakukan kejahatan di dua tempat didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 atau Pasal 368 KHUP junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun namun karena masih di bawah umur dan anak-anak, maka terdakwa dituntut 6 tahun penjara. "Sidang dilakukan tertutup karena para pelaku masih anak di bawah umur," ujar Nanang Harjunanto.
Para pelaku gang motor Jembatan Mampang (Jepang) melakukan tindak kejahatan bersama-sama dengan mengambil barang milik orang lain di toko Fernando, Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok II Tengah, Depok pada Sabtu (24/12) lalu. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (22/1).