REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Rekaman kegiatan HTI itu menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam sidang gugatan tentang pencabutan status badan hukum HTI.
"Ini salah satu rekaman yang memperlihatkan HTI menyerukan tentang khilafah yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (18/1).
Cuplikan gambar berdurasi dua menit, yang diambil pada 2013 itu, berisi pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka, untuk menjadi khilafah.
Pernyataan untuk menjalankan hukum Islam dan meninggalkan sistem perundang-undangan, juga disampaikan dalam rekaman tersebut. Rekaman tersebut juga pernah diputar Menteri Dalam Negeri saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Perppu Ormas yang juga diajukan HTI pada 2017, kata dia.
"Kami mohon video ini dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan yang mulia," kata Hafzan.
Sidang dengan agenda penyampaian barang bukti oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat itu juga dihadiri Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta sebagai kuasa hukum Kemenkumham. Juru bicara HTI Ismail Yusanto juga tampak hadir dalam sidang terbuka itu.