Kamis 18 Jan 2018 14:40 WIB

Bawaslu Bali Ingkatkan Pejabat yang Ikut Kampanye

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengingatkan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Ini mengacu pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1/ 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon," kata Rudia di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Denpasar, Kamis (18/1).

Pejabat yang melakukan kampanye di jam kerja, kata Rudia wajib menyatakan cuti. Jika pejabat daerah terlibat kampanye di luar jam kerja, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Tunjukkan surat cuti Anda ketika terlibat kampanye," kata Rudia.

Salah satu pejabat daerah di Bali yang terlibat dalam kampanye Pilgub Bali 2018 adalah Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Giri Prasta ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Pasangan Koster-Ace didukung koalisi PDI-P (24 kursi), Hanura (1), PAN (1), dan PKPI (1). Pasangan ini membidik 70 persen suara dari seluruh Bali pada pencoblosan 27 Juni mendatang.

"Beliau harus mengajukan surat cuti tiga hari sebelum kampanye jika terlibat sebagai tim pemenangan salah satu pasangan," kata Ketua KPU Daerah Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula.

Raka Nakula mengatakan tugas pemerintah bisa dilakukan setelah cuti berakhir. Ia memperkirakan akan banyak pejabat daerah menjadi tim pemenangan pasangan calon atau menjadi juru bicara kampanye. Mereka tetap bisa menjalankan tugas pemerintahan jika tidak dalam masa kampanye.

"Cuti ini diajukan ke gubernur, kemudian nanti izinnya akan keluar," kata Raka Nakula.

KPU Bali sementara mendata sebanyak 6.297 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Bali pada hari pencoblosan 27 Juni mendatang. Rinciannya adalah Kota Denpasar (817 TPS), Kabupaten Badung (575), Tabanan (779), Jembrana (499), Buleleng (1.087), Bangli (465), Karangasem (948), Klungkung (349), dan Gianyar (778).

Jumlah Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilibatkan mencapai 10.124 petugas. Jumlah pemilih berdasarkan kepala keluarga (KK) secara total 1.157.936 Kepala Keluarga (KK) dengan pemilih terbanyak di Buleleng (236.435 KK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement