REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (18/1). Zulkilfi diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam video ceramahnya.
Meluruskan hal yang dituduhkan kepadanya, Zulkifli mengatakan, apa yang disampaikannya berdasarkan tuntunan dari Hadis Nabi Muhammad SAW. "Ketika ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tanpa pendampingan kuasa hukum saat rumah saya masih di Sumbar, saya sudah tunjukan bahwa saya berikan kitab sumber-sumber itu kepada yang mem-BAP saya," kata Zulkifli di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1).
Ia mengatakan, ceramah yang ia bawakan juga berdasarkan ayat-ayat Alquran. Sehingga, isi ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian maka akan banyak ayat-ayat Alquran yang harus dihapus dan banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang harus ditiadakan.
"Dan, apabila tentang pembahasan akhir zaman ini dibedah, maka hadis-hadis Nabi lah sebagai panduannya," tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap pada penyidik dan juga kepada media untuk menyampaikan bahwa hal tersebut tidak lah benar. Sebab, Zulkifli mengatakan, semua yang ia sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW.