REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih melakukan pencarian terhadap oknum anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berinisial FHP yang teridentifikasi sebagai pelaku tabrak lari. FHP disebut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan korban Julya Mustamu di Jalan Yos Sudarso Timika, 5 Januari lalu.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Indra Budi Wibowo, mengatakan, semenjak kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Polres Mimika sudah melakukan pencarian. Pencarian dilakukan secara intensif, mengingat korban tabrak lari akhirnya meninggal dunia di RSUD Mimika.
"Kami sudah mengetahui identitas pelaku. Dia bekerja sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mimika. Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarganya yang ada di Timika untuk mencari yang bersangkutan. Kami mengimbau sebaiknya dia segera menyerahkan diri," kata Indra, Kamis (18/1).
Menurut Indra, kasus tersebut akan tetap diproses lebih lanjut oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.
"Sudah ada laporan polisinya. Kami tetap tindaklanjuti masalah ini, tidak bisa digantung begitu saja kasusnya. Kami tetap akan mencari pelakunya. Bila perlu kami utus anggota untuk menjemput yang bersangkutan di kampung halamannya jika memang sudah kabur ke kampungnya," jelas Indra.
Ia mengatakan jika dalam waktu 90 hari tersangka FHP tidak juga menyerahkan diri, maka Satuan Lalu Lintas Polres Mimika akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang/DPO.
Indra berharap pihak keluarga pelaku proaktif membantu mencari keberadaan FHP agar penanganan kasusnya bisa tuntas.
"Keluarga korban sudah ikhlas dengan kejadian ini. Mereka tidak menuntut macam-macam, yang penting pelaku dan keluarganya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Indra.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka FHP terjadi di ruas Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kompleks SMA Negeri 1 Mimika pada 1 Januari 2018 sekitar pukul 01.30 WIT.
Saat itu sepeda motor yang dikemudikan FHP bernomor polisi DS 4836 MC dalam kecepatan tinggi menabrak dari belakang sepeda motor yang dikemudikan saksi Melkiur Nari. Akibatnya, Melkiur Nari bersama penumpang yang diboncengnya yaitu Julya Mustamu yang tengah hamil tujuh bulan terjatuh ke badan jalan.
Pelaku yang panik memilih kabur dengan sepeda motornya dan meninggalkan korban begitu saja di tengah jalan raya. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut lalu menolong korban dan membawa ke RSUD Mimika. Korban atas nama Julya Mustamu saat itu langsung pingsan (koma).
Selanjutnya pada 1 Januari sekitar pukul 12.00 WIT, tim dokter RSUD Mimika melakukan operasi bedah untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan Julya Mustamu. Operasi berjalan sukses dan bayi laki-laki buah hati Julya diberi nama Israel.
Setelah mengalami koma selama lima hari, Julya akhirnya meninggal dunia pada 5 Januari pukul 21.30 WIT di RSUD Mimika.
Beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mendatangi rumah keluarga korban.
"Kami datang menemui keluarga korban untuk memberikan dukungan moril sekaligus menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa kami tidak tinggal diam, kasus ini tetap akan kami proses," kata Indra.